Inventasi1. Pengertian
modal.
Menurut: SchwiedlandSchwiedland memberikan pengertian modal
dalam arti luas, dimana modal itu meliputi baik dalam bentuk uang (geld
kapital) maupun dalam bentuk barang (sach kapital).2. Pengertian
modal.
Menurut: sayaModal adalah suatu barang atau uang yang
harus di keluarkan terlebih dahulu guna membuat usaha kita berjalan lancar.3. Usaha
Restoran Dim Sum / Chines Food.
- Modal
awal ( Bahan alat-alat )..........................Rp. 13.000.000
- Biaya
bahan ( Daging, seafood, sayur, dan lain-lain ).Rp. 800.000
- Sewa
tempat 1 tahun ( milik sendiri )..................Rp. 0
- Meja,
Kursi, Dekorasi, Kompor gas.....................Rp. 10.000.000 +
-
Total......................................................Rp. 23.800.000 - Biaya
Operasional:
- Gaji
Pegawai 5 orang Rp. 700.000 x 5 =.............Rp. 3.500.000
- Biaya
Promosi............................................Rp. 1.000.000
-
Listrik, air, telephone /
Bulan..........................Rp.
1.500.000 +- Total......................................................Rp. 5.500.000
- Total
Biaya..............................................Rp. 29.300.000
- Pemasukan/penjualan
- Omzet
perhari:
- Shrimp
Dumplin 17 x Rp. 15.000 =...................Rp.
255.000
- Fun
Gao 16 x Rp. 15.000
=...................Rp. 240.000
- Jiau
Zi 18 x Rp. 10.000 =...................Rp.
180.000
- Shau
mai 16 x Rp. 10.000 =...................Rp.
160.000
- Man
Thou 19 x Rp. 8.000 = ..................Rp. 152.000
- Cha
Siau Bau 18 x Rp. 10.000 =...................Rp.
180.000
- Shanghai
Steambut 18 x Rp. 10.000
=...................Rp. 180.000
- Steamed
meatb 19 x Rp. 15.000 =...................Rp.
285.000
- Spare
Ribs 20 x Rp. 10.000 =....................Rp.
200.000
- Lotus
Leaf Rice 10 x Rp. 17.000 =...................Rp.
170.000
- Congee
20 x
Rp. 8000 =....................Rp. 160.000
-
Chinese tea(5) 20 x Rp. 10.000 =....................Rp.
200.000+- Hasil
Omzet Perhari...........................................Rp.2.362.000
- Hasil
Omzet perbulan Rp. 2.362.000 x 30=..............Rp. 70.860.000
- Hasil
Omzet pertahun Rp. 70.860.000 x 12=............Rp. 850.320.000
Laba kotor = Rp. 70.860.000Laba bersih = Rp. 70.860.000
– Rp. 29.300.000 = Rp.41.560.0004. Usaha
Batik.
- Modal
yang di perlukan
- Modal
awal ( bahan dan alat-alat )..........................Rp. 8.000.000
- Biaya
Bahan ( Kain, canting, malam, pewarna tekstil, dll ) Rp. 9.500.000
- Sewa
tempat 1 tahun ........................................Rp.10.000.000
-
Meja cap dan kursi
...........................................Rp.
250.000+- Total...........................................................Rp.
27.750.000
Biaya operasional- Biaya
gaji karyawan Rp. 800.000 x 4=....................Rp. 3.200.000
- Biaya
listrik, air, telephone=...............................Rp. 900.000
- Biaya
lain-lain/promosi=.....................................Rp. 1.500.000 +
-
Total=........................................................Rp.
5.600.000- Total
biaya=.................................................Rp.33.350.000
Pemasukan/penjualan- Kain
Catton Cap = Rp. 200.000 x 15=.....................Rp. 3.000.000
- Kain
Catton Tulis= Rp. 250.000 x 12=.....................Rp. 3.000.000
- Kain
Sutra Cap = Rp. 400.000 x 9=......................Rp. 3.600.000
-
Kain Sutra Tulis = Rp. 500.000 x 6=......................Rp. 3.000.000+Total=.........................................................Rp.12.600.000Omzet
perbulan Rp. 12.600.000 x 30=.................Rp. 378.000.000Omzet
pertahun Rp. 378.000.000 x 12=...............Rp. 4.536.000.000Laba
kotor =................................................Rp. 378.000.000Laba
bersih= Rp. Rp. 378.000.000 – Rp. 33.350.000= Rp. 344.650.0005. Warnet
6. Toko
sperpart
7. Rumah
makan khas Indonesia
8. Toko
komputer
9. Tempat
les privat
10.
Rental buku
11.
Bengkel mobil
12.
Bengkel motor
13.
Tempat penyucian mobil
14.
Laundry
15.
Toko sembako
16.
Apotik
17.
Toko obat tradisional
18.
Tempat praktek dokter
19.
Toko HP
20.
Kios Pulsa
21.
Rental mobil
22.
Butik
23.
Toko sepatu
24.
Trevel
25.
Titipan kilat
Welcome To Stella Blog
Jumat, 27 September 2013
Selasa, 04 Desember 2012
Welcome To Stella Blog: A. Peri...
Welcome To Stella Blog: <!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Peri...: A. Perizinan usaha Perizinan usaha baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah ( UKM ) maupun usaha berskala besar. Di indon...
A.
Perizinan usaha
Perizinan usaha baik usaha perseorangan,
usaha kecil dan menengah ( UKM ) maupun usaha berskala besar. Di indonesia,
pendirian usaha diatur dalam undang-undang, yaitu melalui peraturan daerah dan
peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi yang terkait dengan bidang
usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut.
-
Usaha perdagangan memerlukan surat izin usaha
perdangan (SIUP) dan
departemen kebudayaan dan pariwisata.
-
Usaha dibidang kepariwisataan memerlukan surat
izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata.
-
Usaha jasa konstruksi memerlukan surat izin
usaha jasa konstruksi (SIUJK) dan
departemen pekerjaan umum.
Surat-surat yang harus
dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut.
1.
Surat izin gangguan (HO) dan surat izin tempat
usaha (SITU)
Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, izin gangguan
adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan ata badan dilokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakaan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh HO dan SITU adalah:
a.
Surat pemohon
b.
Fotokopi surat pemohon
c.
Fotokopi IMB sesuai fungsi usaha
d.
Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e.
Fotokopi akta pendiriian perusahaan untuk badan
usaha, dll
2.
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Untuk mengajukan penertiban SIUP,
pengusaha harus mengajukan SP-SIUP
baru kepada penerbit SIUP dengan melampirkan dokumen di bagi menjadi 3 lembaga
yaitu:
1.
Perseroan terbatas
2.
Koperasi
3.
CV dan FIRMA
4.
Perusahaan Perseorangan
B.
Surat – menyurat
Kegiataan surat-menyurat penting dalam
kegiataan usaha karena salah satu bentuk hubungan dengan pihak lain yang
bersangkutan. Jenis-jenis surat niaga di bagi menjadi:
1.
Surat perkenalan
2.
Surat permintaan penawaran
3.
Surat penawaran
4.
Surat pesanan
5.
Surat pemberitahuan pengiriman barang
6.
Surat pengaduan, dan
7.
Surat pengiriman pembayaran
Soal:
1.
Singkatan dari surat izin gangguan adalah.....
a.
Ho2 b.
Ho2 c. Oh d.
HO
2.
Singkatan dari surat izin tempat usaha
adalah.....
a.
SITU b.
SUTI c. TUSI d.
TSIU
3.
Singkatan dari surat izin usaha
perdaganggan.....
a.
SIPU b.
SIUP c. SUPI d.
SPIU
Langganan:
Postingan (Atom)