Selasa, 04 Desember 2012
Welcome To Stella Blog: A. Peri...
Welcome To Stella Blog: <!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Peri...: A. Perizinan usaha Perizinan usaha baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah ( UKM ) maupun usaha berskala besar. Di indon...
A.
Perizinan usaha
Perizinan usaha baik usaha perseorangan,
usaha kecil dan menengah ( UKM ) maupun usaha berskala besar. Di indonesia,
pendirian usaha diatur dalam undang-undang, yaitu melalui peraturan daerah dan
peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi yang terkait dengan bidang
usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut.
-
Usaha perdagangan memerlukan surat izin usaha
perdangan (SIUP) dan
departemen kebudayaan dan pariwisata.
-
Usaha dibidang kepariwisataan memerlukan surat
izin usaha kepariwisataan dari departemen kebudayaan dan pariwisata.
-
Usaha jasa konstruksi memerlukan surat izin
usaha jasa konstruksi (SIUJK) dan
departemen pekerjaan umum.
Surat-surat yang harus
dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut.
1.
Surat izin gangguan (HO) dan surat izin tempat
usaha (SITU)
Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, izin gangguan
adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan ata badan dilokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakaan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh HO dan SITU adalah:
a.
Surat pemohon
b.
Fotokopi surat pemohon
c.
Fotokopi IMB sesuai fungsi usaha
d.
Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e.
Fotokopi akta pendiriian perusahaan untuk badan
usaha, dll
2.
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Untuk mengajukan penertiban SIUP,
pengusaha harus mengajukan SP-SIUP
baru kepada penerbit SIUP dengan melampirkan dokumen di bagi menjadi 3 lembaga
yaitu:
1.
Perseroan terbatas
2.
Koperasi
3.
CV dan FIRMA
4.
Perusahaan Perseorangan
B.
Surat – menyurat
Kegiataan surat-menyurat penting dalam
kegiataan usaha karena salah satu bentuk hubungan dengan pihak lain yang
bersangkutan. Jenis-jenis surat niaga di bagi menjadi:
1.
Surat perkenalan
2.
Surat permintaan penawaran
3.
Surat penawaran
4.
Surat pesanan
5.
Surat pemberitahuan pengiriman barang
6.
Surat pengaduan, dan
7.
Surat pengiriman pembayaran
Soal:
1.
Singkatan dari surat izin gangguan adalah.....
a.
Ho2 b.
Ho2 c. Oh d.
HO
2.
Singkatan dari surat izin tempat usaha
adalah.....
a.
SITU b.
SUTI c. TUSI d.
TSIU
3.
Singkatan dari surat izin usaha
perdaganggan.....
a.
SIPU b.
SIUP c. SUPI d.
SPIU
Langganan:
Postingan (Atom)